JAKARTAPEDIA | SUKABUMI – Penjualan dan peredaran obat golongan G yang terindikasi merupakan obat dengan kandungan zat psikotropika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter, kini kian mudah diperoleh secara ilegal di Sukabumi, Jawa Barat.
Beberapa jenis yang umum disalahgunakan di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Meski bukan tergolong narkotika, penyalahgunaan obat golongan G bisa menimbulkan efek adiktif serta kerusakan fisik dan mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Rizal Pane, pemerhati sosial di Kota dan Kabupaten Sukabumi merasa prihatin terhadap tingginya kasus penyalahgunaan obat golongan G yang banyak melibatkan remaja dan pelajar terutama yang ada di Sukabumi.
“Kami melihat ada pola peredaran yang sistematis dan masif. Banyak remaja yang menjadi sasaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencari keuntungan dari penjualan obat ini secara bebas,” jelasnya.
Peredaran ilegal obat golongan G, sambungnya, merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap apotek, toko obat, serta jalur distribusi gelap yang kerap digunakan oleh sindikat untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. “Tak sedikit toko obat menjamur dengan modus jual kosmetik,” jelasnya.
Oleh karena itu, masih kata Rizal Pane, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas kesehatan untuk memperketat pengawasan serta menindak pelaku yang terbukti menjual obat-obatan ini tanpa resep.
Selain penindakan, seharusnya menekankan pentingnya pendekatan preventif dan rehabilitatif.
Ia mengatakan bahwa banyak remaja yang terjerat penyalahgunaan obat karena kurangnya edukasi tentang bahaya zat adiktif serta lingkungan sosial yang permisif terhadap penyalahgunaan obat.
“Kita tidak bisa hanya menindak. Harus ada upaya penyelamatan. Mereka yang sudah terjerat harus diberikan rehabilitasi, pembinaan, serta diarahkan kembali ke jalur pendidikan dan pengembangan diri,” tambahnya.
Masyarakat juga diminta untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan penjualan obat golongan G secara ilegal di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat dan aparatur pemerintahan menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi gelap yang selama ini sulit dilacak,” tambahnya.
“Kita mengajak semua elemen bangsa untuk menjadikan isu penyalahgunaan obat golongan G sebagai perhatian bersama. Kita harus bersatu. Ini bukan hanya tugas polisi atau pemerintah saja, tetapi juga tugas kita semua untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengintai,” pungkasnya. (rinto)







