ACEH TENGGARA| JAKARTAPEDIA.co.id –
Seorang pria beristri berinisial MKM (56) warga Desa Bertandang, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap oleh warga setempat, Minggu 16 Februari 2025.
Hal itu lantaran pria tersebut melakukan upaya percobaan rudapaksa terhadap seorang wanita bersuami, di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, kabupaten setempat.
“Beruntung, percobaan rudapaksa itu gagal dilakukan lantaran wanita tersebut menjerit histeris,” ujar Kasat Reskrim Iptu Bagus, pada Selasa (18/2/2025).
Iptu Bagus mengungkapkan, lokasi pondok korban dengan pemukiman penduduk hanya berjarak sekitar 100 meter. Sehingga membuat warga lainnya mendengar teriakkan wanita itu dan warga berhasil mengejar pelaku yang akhirnya pelaku ditangkap dan dipukuli di Desa Bertandang.
“Tersangka kemudian diserahkan warga ke Polres Aceh Tenggara, tetapi dibawa ke RSUD Sahuddin Kutacane terlebih dahulu untuk diobati luka-lukanya akibat terkena pukulan warga,” ujarnya.
Kemudian Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB menetapkan tersangka dan menahannya di Sel Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, awalnya tersangka MKM datang ke sawah milik korban pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
“Sebelumnya tersangka berkeliling dan memantau keadaan di area persawahan milik korban, demi melakukan aksi nekatnya. Pada saat itu, suami korban sedang menyemprot cabai yang jaraknya dari pondok sawah milik korban sekira 50 meter. Situasi itu sedang dalam keadaan gelap gulita yang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya. Lalu tersangka pun naik ke dalam pondok dan masuk ke dalam kelambu dan melakukan percobaan rudapaksa dengan cara jongkok tengkurap diatas korban dan memegang bahu korban yang sedang tidur. Pada saat itu tersangka hendak mencium pipi korban. Namun korban langsung tersentak dan terbangun dari tidurnya. Sehingga korbanpun berteriak histeris kemudian tersangka langsung melarikan diri ke areal persawahan itu. Namun, meski dalam keadaan gelap gulita korban masih bisa mengenali wajah tersangka yang tak lain adalah tetangga korban,” ujarnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (habibi)
Ingin Pasang Iklan Banner Seperti Ini Hanya Rp 500.000,- per 3 Bulan Silahkan WA ke 0822-4974-0969. (Bang Pede Konsultan)






