ACEH TENGGARA| JAKARTAPEDIA.co.id –
Munculnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang Oknum Kapolres Bireun, Aceh AKBP Jatmiko menyita perhatian publik. Kendati demikian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, mengatakan bahwa praktek bukan hanya terjadi di internal kepolisian sektor Bireun semata namun berkemungkinan juga terjadi di tingkat Kabupaten / Kota di Provinsi Aceh.
“Dugaan Kapolres Bireun terlibat korupsi dan pemerasan laporan internal ungkap 38 kasus penyimpangan. Menurut kami dari Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Aceh Tenggara bukan hal yang “wah”, artinya untuk menghindari fitnah atau menjadi bola liar di publik? Alangkah baiknya pihak Mabes Polri menurunkan tim Khusus,” kata Saleh Selian pada Rabu (12/2/2025).
Diketahui, beredar pesan anonim melalui aplikasi WhatsApp berisi 38 butir dugaan pelanggaran tersebut. Pengirim pesan ini mengatasnamakan dirinya Bhayangkara dan beredar pada Minggu, 9 Februari 2025 kemarin.
“Laporan internal itu bukan tanpa dasar, artinya demi menjaga citra Polri usut dugaan tersebut. Begitu juga oknum Kapolres Bireun itu disebut memotong uang anggota untuk pengamanan pemilu dan pilkada. Nah hal ini jelas – jelas penzoliman yang tidak boleh dibiarkan,” tambah Saleh Selian lagi.
Adapun kasus yang harus mendapat atensi serius ini, sambungnya lagi, pihak Irwasum Polri dalam hal ini Bapak Irwasum Mabes Polri yaitu terkait dengan penggunaan dana hibah dari Pemda untuk pengamanan pemilu yang jumlah miliaran rupiah. Sepatutnya pejabat Polri berwenang untuk menurunkan Tim Khusus ke wilayah hukum Polda Aceh guna meng-audit dana hibah Pemda Kabupaten / Kota kepada institusi Polres yang tersebar di Provinsi Aceh.
“Ini perlu mendapat atensi serius Mabes Polri. Semata untuk menjaga kepercayaan publik kepada institusi Polri,” katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun jika Kapolres Bireun nantinya tidak terbukti sesuai tudingan seperti isi pesan berantai tersebut. Kiranya segera diklarifikasi untuk menjaga citra Polri. Namun jika sebaliknya
tentu harus juga menegakkan hukum demi menjaga citra Polri.
“Menurut kami meng-audit penggunaan dana hibah tersebut tidak terlalu sulit. Misalnya, berapa biaya simulasi pengamanan Pilkada. Berapa besaran untuk insentif personil seperti:
insentif personil yang melekat di TPS, insentif operasional personil di lapangan dan Insentif lainnya,” pacarnya.
“Dalam hal ini Bapak Irwasum Mabes Polri segera menurunkan Tim Khusus guna meng-audit penggunaan Dana Hibah dari Pemda Bireun kepada pihak Polres Bireun yaitu Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bireun,” pungkasnya. (habibi)

