Dimana UU tersebut, sambung dia, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara, yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek pembangunan harusnya dipangpang sejelas mungkin. Dimana bentuk info keterbukaan publik terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, ini tahu tahu ada aktivitas pekerjaan saja, apa ini proyek siluman. Sepertinya tim pengawasan yang ditugaskan dari dinas itu tidak kerja, apalagi belum seminggu sudah retak dan beberapa titik mengalami kerusakan, ini ada apa?,”pungkasnya. (rinto)

