PKL yang Berjualan di Depan Pasar Ciracas Ditata Pemkot Jaktim

oleh -
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penataan terhadap 107 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Ciracas, Kecamatan Ciracas.

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan penataan itu sebagai respon keluhan masyarakat di sekitar pasar dan pengguna jalan yang meminta agar fungsi trotoar dikembalikan seperti semula.

“Kita telah menggelar rapat koordinasi bersama tiga pilar dalam rangka penataan trotoar dan jalan depan Pasar Ciracas yang selama ini diduduki para PKL dan parkir liar,” kata Kusmanto di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Kusmanto menambahkan penataan PKL yang berjualan di depan Pasar Ciracas tersebut dilakukan pada pekan depan.

Dia mengatakan juga sudah mulai memberikan sosialisasi mengenai rencana penataan tersebut hingga empat hari ke depan.

“Kita berikan waktu empat hari ke depan. Setelah itu, tidak ada lagi PKL dan parkir liar, sehingga fungsi trotoar dapat berfungsi semestinya,” ujar Kusmanto.

Lebih lanjut, dia mengatakan penataan trotoar dan parkir liar itu sudah seharusnya dilakukan. Apalagi banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang musiman dan parkir liar mengganggu pengguna jalan hingga terjadinya kemacetan.

“Selama penataan, PKL akan ditempatkan sementara di halaman pasar untuk memudahkan pengerjaan merapikan trotoar termasuk mengembalikan fungsi saluran dan taman,” tutur Kusmanto. (ant/ahmad)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=hxC5V1Me71w[/embedyt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *