Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Polisi Amankan Barang Bukti Uang Saku Belasan Influencer Terkait Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania
  • Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi
  • Polisi Amankan 119 Orang dalam Insiden Ricuh Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.576 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta
  • Dugaan Kasus Penipuan, 85 Mitra Travel Umrah Laporkan Hanania ke Polisi, Kerugian Capai Rp 20 Miliar
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Bank Jakarta Dapat Apresiasi KAMAKSI atas Komitmen Menghormati Proses Hukum
  • Bank Jakarta Perkuat Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Rano Karno Sampaikan Apresiasi
  • Jakarta Menuju Usia 500 Tahun, Pemprov DKI Hadirkan Perayaan Lintas Agama
  • Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Komoditas Pangan
  • Hari Ini Ada Unjuk Rasa di Jakpus, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan
Komedian Temon Templar Wafat di Usia 59 Tahun, Tinggalkan Kenangan bagi Penggemar
Mobil Klinik Hewan Keliling Jadi Terobosan Wujudkan Jakarta Ramah Hewan
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • …
  • 3,740
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Mobil Klinik Hewan Keliling Jadi Terobosan Wujudkan Jakarta Ramah Hewan
    Di Berita, Metro
  • Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli TWS untuk Olahraga
    Di Belanja, Gaya Hidup, Nyok Kita Coba, Ponsel & Gadget
  • Gubernur Pramono Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
    Di Berita, Metro
  • Komedian Temon Templar Wafat di Usia 59 Tahun, Tinggalkan Kenangan bagi Penggema…
    Di Berita, Gaya Hidup, Hiburan, Metro
  • Perkuat Ekosistem Seni, DK3B Kota Bekasi Gelar Raker dan Studi Banding ke Garut
    Di Berita, Nusantara
  • Panduan Memilih Soket Lampu Motor yang Sesuai dengan Kendaraan
    Di Motor, Otomotif
  • Chery Q Masuk ke Kategori Mobil Listrik Murah di GIIAS 2026, Dibandrol Rp 200 Ju…
    Di Mobil, Otomotif
  • Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Tahap III Mulai Disalurkan 20 Juli 2026
    Di Berita, Metro, Politik
  • Langgar Aturan Rabu Transportasi, Motor ASN Ditertibkan dengan Penderekan
    Di Berita, Metro
  • Alhamdulillah, Jakarta Fair Kemayoran 2026 Bukukan Transaksi Rp8,2 Triliun
    Di Berita, Bisnis, Metro

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 21,770 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 14,396 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,371 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 13,856 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 13,086 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 12,548 views
  • Privacy Policy - 12,483 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 11,734 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 10,758 views
  • Pemred JAKARTAPEDIA.id Bersama Staff Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H - 9,825 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media