Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Polisi Amankan Barang Bukti Uang Saku Belasan Influencer Terkait Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania
  • Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi
  • Polisi Amankan 119 Orang dalam Insiden Ricuh Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.576 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta
  • Dugaan Kasus Penipuan, 85 Mitra Travel Umrah Laporkan Hanania ke Polisi, Kerugian Capai Rp 20 Miliar
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Media Diminta Sajikan Pemberitaan Kekerasan di Matraman Secara Proporsional
  • Cetak Generasi Cerdas Digital, 89 Pelajar Ikuti Seleksi Duta Antihoaks Jakarta 2026
  • PAM JAYA Perkuat Infrastruktur Air, Komisi B Dukung Pengurangan NRW
  • Kapolda Metro Jaya-Pangdam Jaya Perkuat Sinergi Pengamanan DKI Bersama Pangkormar
  • Pemerintah Mongolia Membuka 8.000 Lowongan Kerja untuk Warga DKI Jakarta
Balai Kota Jakarta Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan HUT ke-499
HUT Jakarta ke-499, DPRD DKI Berkomitmen Kawal Kebijakan Pembangunan
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • …
  • 3,753
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Alhamdulillah, Pendapatan Jakarta Capai Rp29 Triliun di Triwulan II-2026
    Di Berita, Metro
  • Jangan Terburu Menghakimi, KSPSI DKI Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Kecel…
    Di Berita, Metro
  • Suplai Air Bersih di Cakung Terganggu Akibat Kebocoran Pipa PAM JAYA
    Di Berita, Metro
  • Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Libatkan Masyarakat dalam Forum Konsultasi Publi…
    Di Berita, Metro
  • PT Jaya Abadi Mulia, Pabrik Garmen Seragam dan Konveksi Seragam Kerja Berkualita…
    Di Belanja, Gaya Hidup
  • Bamus Betawi Ingatkan Perantau dan Warga Tetap Tenang Demi Keamanan Bersama
    Di Berita, Metro
  • Dasco Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketum PWI, Dorong Kebersamaan
    Di Berita, Metro
  • Kapolda Metro Jaya-Pangdam Jaya Perkuat Sinergi Pengamanan DKI Bersama Pangkorma…
    Di Berita, Metro
  • Pemerintah Mongolia Membuka 8.000 Lowongan Kerja untuk Warga DKI Jakarta
    Di Berita, Metro
  • Forkopimko Jakpus Bersatu Berantas Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang
    Di Berita, Metro

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 21,852 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 14,450 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,409 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 14,021 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 13,137 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 12,605 views
  • Privacy Policy - 12,528 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 11,755 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 10,794 views
  • Pemred JAKARTAPEDIA.id Bersama Staff Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H - 9,874 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media