Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • 5.641 Personel Polri Dikerahkan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
  • Empat Remaja Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Ganja di Jakut
  • WN Malaysia Diciduk Polda Metro Jaya Terkait Pembuatan Etomidate di Jaksel
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel Amankan Aksi di DPR
  • Diduga Lakukan Penistaan Agama, Vokalis Band Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Penentuan Desil Bansos, DPRD DKI Dorong Pemprov Segera Terbitkan Pergub
  • Jelang Pajak Marketplace Berlaku, Ekonom Dorong Pemungutan Otomatis dan Terintegrasi
  • Barikade Gus Dur Kecam Pembubaran Ibadah di Tangerang, Dorong Aparat Tegakkan Hukum
  • DPRD DKI Jakarta Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Peraturan Daerah
  • Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
Rumah Menteri PUPR di Bekasi Digusur Untuk Jalan Tol Becakayu
Gara-gara Terlilit Hutang, Teknisi Mesin ATM Nekat Gondol Uang Rp36 Juta
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 3,811
  • 3,812
  • 3,813
  • 3,814
  • 3,815
  • …
  • 3,831
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Resmi Beroperasi, LRT Kelapa Gading-Manggarai Tetapkan Tarif Rp8 Ribu
    Di Berita, Metro
  • Pergub LPDP Jakarta Terbit, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa S2 dan S3
    Di Berita, Metro
  • Petugas Gabungan Perkuat Razia Mendadak di Lapas Narkotika Jakarta
    Di Berita, Hukum
  • Aksi September Hitam BEM IBS: Menolak Amnesia Selektif atas Brutalitas Aparat da…
    Di Berita, Hukum, Politik
  • Polres Jakut Bekuk Empat Pengedar Obat Ilegal Modus Toko Kosmetik
    Di Berita, Kriminal
  • Pramono ke New York, Perkuat Pembahasan soal Iklim dan Ketahanan Pangan
    Di Berita, Metro
  • Mulai 18 Oktober 2026, Kewajiban Halal Resmi Diberlakukan
    Di Berita, Bisnis
  • Kasus Dugaan Penyelundupan Kacang Tanah di Jakut Jadi Perhatian Pemprov DKI Jaka…
    Di Berita, Hukum, Metro
  • REDMI Note 17 Meluncur dengan Harga Kompetitif Rp3,6 Jutaan
    Di Nyok Kita Coba, Ponsel & Gadget
  • Omoda & Jaecoo Perluas Jaringan, Dealer Baru Hadir di Pusat Bisnis Jakarta …
    Di Mobil, Otomotif

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 22,636 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 15,531 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 14,815 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,740 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 13,640 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,302 views
  • Privacy Policy - 12,906 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 12,082 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,320 views
  • Biro Jasa Bang Pede Konsultan Siap Bantu Pengurusan Dokumen BPKB & STNK Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969 - 10,723 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media