Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel Amankan Aksi di DPR
  • Diduga Lakukan Penistaan Agama, Vokalis Band Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
  • Green House Hidroponik Polda Metro Jaya Panen 82 Kg Pakcoy, Perkuat Pasokan Bahan Baku Program MBG
  • Polisi Amankan Barang Bukti Uang Saku Belasan Influencer Terkait Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania
  • Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Meski Ada Penyesuaian, APBD-P 2026 Tak Kurangi Layanan Warga
  • DPRD DKI Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Belum Dibahas
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel Amankan Aksi di DPR
  • Semarak HUT ke-81 RI, BMDS Torehkan Prestasi di Turnamen Badminton Pemuda Katolik
  • Pemprov DKI Siapkan OMC untuk Memicu Hujan pada Jumat
giring nidji ke politik
Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 3,785
  • 3,786
  • 3,787
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Tujuh Tanda Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diperhatikan
    Di Gaya Hidup, Kesehatan
  • Semarak HUT ke-81 RI, BMDS Torehkan Prestasi di Turnamen Badminton Pemuda Katoli…
    Di Berita, Metro
  • REDMI 17 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 7.500 mAh Mulai Rp2,8 Juta…
    Di Nyok Kita Coba, Ponsel & Gadget
  • vivo X500 Series Launching September 2026, Bawa Pengalaman Video Sinematik
    Di Nyok Kita Coba, Ponsel & Gadget
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel Amankan Aksi di DPR
    Di Berita, Metro
  • DPRD DKI Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Belum Dibahas
    Di Berita, Metro
  • Meski Ada Penyesuaian, APBD-P 2026 Tak Kurangi Layanan Warga
    Di Berita, Metro

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 22,120 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 14,872 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 14,601 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,526 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 13,397 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,087 views
  • Privacy Policy - 12,726 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 11,871 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,146 views
  • Biro Jasa Bang Pede Konsultan Siap Bantu Pengurusan Dokumen BPKB & STNK Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969 - 10,329 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media