JAKARTAPEDIA.co.id | CIBINONG – Temuan Ombudsman RI mengenai adanya kluster hunian mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tersebut untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto. Selain itu, empat pejabat lainnya turut dinonaktifkan, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab berkaitan dengan temuan Ombudsman RI.
“Kamu menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Penonaktifan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang disebut sebagai hunian mewah dapat berada dan digunakan di dalam lingkungan lapas.
Lima Pejabat Jalani Pemeriksaan
Setelah dinonaktifkan, kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan. Proses tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengurai mekanisme pengawasan yang berjalan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa saja yang mengetahui keberadaannya, serta bagaimana pengawasan terhadap warga binaan dan fasilitas di dalam lapas dilaksanakan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pengelolaan lembaga pemasyarakatan mencakup sejumlah aspek, mulai dari keamanan, ketertiban, pembinaan warga binaan hingga pengawasan terhadap berbagai aktivitas dan fasilitas di dalam lapas.
Keberadaan kluster hunian yang disebut mewah pun menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan internal.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Tindak lanjut Kementerian Imipas terhadap temuan Ombudsman menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara lebih jelas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.
Bagi pengelolaan pemasyarakatan, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Persoalan itu juga menyentuh aspek pengawasan serta tanggung jawab struktural di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan terhadap lima pejabat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk menentukan langkah berikutnya.
Untuk saat ini, publik masih perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kluster hunian tersebut.
Proses pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara utuh bagaimana kondisi tersebut terjadi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong. (ist/pkc)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






