Polres Jaksel Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal dengan Sistem “COD”

oleh -
oleh
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap barang bukti peredaran obat ilegal sebanyak 478 tramadol yang tersebar di Pancoran dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (21/9/2026). (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) setelah mengamankan seorang pria berinisial R (38) beserta 478 butir tramadol di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pelakunya satu. Karena ini COD-an, kami melakukan pancingan dan mengamankan,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Suminto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Suminto mengatakan R diamankan pada Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah halte di sekitar SMP Negeri 107, Jakarta Selatan.

Dikatakannya, pelaku tidak membuka toko secara terbuka untuk menjual obat keras tersebut. Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah sebelumnya calon pembeli menghubungi pelaku melalui media sosial.

“Dia (pelaku) sempat sudah mengedarkan. Ada penjualannya, ada uang penjualannya. Dia (pelaku) tidak buka toko, COD-an saja melalui medsos,” ujarnya.

Menurut Suminto, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama sekitar tiga bulan.

Pelanggan yang hendak membeli biasanya sudah mengetahui nomor telepon pelaku dan kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi.

“Berbagai kalangan yang beli yang sudah tahu nomor teleponnya. Ada yang beli dua keping, tiga keping, tidak sekaligus,” kata dia.

Hasil penjualan obat keras tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus diputar kembali untuk membeli barang yang akan dijual.

Modus transaksi secara COD muncul setelah polisi melakukan penindakan terhadap toko-toko yang sebelumnya digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau obat keras secara ilegal. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ra/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.