JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan 61 bangunan liar di bantaran Kali Sentiong, Kecamatan Senen, sebagai upaya mengembalikan fungsi sempadan sungai sekaligus mendukung penataan kawasan dan pengendalian banjir.
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini mengatakan bangunan yang ditertibkan berada di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08 sepanjang sekitar 1,2 kilometer.
“Penertiban bangunan liar ini untuk mengembalikan fungsi bantaran Kali Sentiong,” kata Citra di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Citra mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada warga serta melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia menjelaskan bangunan yang ditertibkan terdiri atas warung, kandang hewan, pos keamanan, hingga tempat tinggal.
Adapun penertiban dilakukan oleh personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Perhubungan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dengan dukungan personel Polri dan TNI.
Citra mengatakan proses pembongkaran ditargetkan selesai dalam dua hari, kemudian dilanjutkan dengan penataan kawasan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Setelah area bantaran kali bersih dari bangunan liar, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat akan melanjutkan pembangunan sheet pile di bantaran Kali Sentiong yang sempat tertunda dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat juga akan membangun ruang terbuka hijau di lokasi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
“Rangkaian penataan itu diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi bantaran Kali Sentiong, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga,” ujarnya. (ist)







