JAKARTAPEDIA.co.id | KOTA BEKASI – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi yang sedianya menjadi tempat berlanjutnya pembuktian dalam perkara sengketa lahan Kavling Mawar Indah, Kamis (9/7/2026), justru diwarnai penundaan. Bukan karena para pihak belum siap, melainkan akibat gangguan pada sistem e-Court yang membuat agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Perkara yang menyangkut lahan di Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, itu sejatinya memasuki tahapan pemeriksaan bukti dari pihak terlawan. Namun, kendala teknis memaksa majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada pekan depan.
Di balik penundaan tersebut, harapan puluhan warga yang menanti kepastian hukum belum juga surut. Mereka tetap berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan mengungkap seluruh fakta yang menjadi dasar sengketa.
Kuasa hukum warga Kavling Mawar Indah, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim kuasa hukumnya, menegaskan penundaan sidang sama sekali tidak berkaitan dengan kesiapan para pihak.
“Sidang hari ini ditunda hingga minggu depan karena sistem e-Court di Pengadilan Negeri Bekasi sedang mengalami error,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Samsodin, pihak pelawan telah menyiapkan sejumlah saksi yang dinilai memahami sejarah serta kondisi Kavling Mawar Indah. Keterangan mereka nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, pihak pelawan memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang akan dijelaskan secara rinci melalui keterangan saksi maupun saksi ahli.
“Pelawan adalah pihak yang sah karena memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Seluruh dasar kepemilikan itu akan kami uraikan melalui keterangan saksi dan saksi ahli pada agenda persidangan yang ditentukan majelis hakim,” katanya.
Lebih lanjut, Samsodin menjelaskan bahwa upaya perlawanan hukum (verzet) diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pemeriksaan perkara sebelumnya.
Melalui proses ini, mereka berharap majelis hakim dapat membuka kembali fakta-fakta yang belum terungkap sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat dinilai secara menyeluruh.
Tak hanya menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan mengajukan pemeriksaan setempat (PS). Langkah tersebut dinilai penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.
“Kami berharap majelis hakim bersedia melakukan pemeriksaan setempat sehingga dapat melihat secara langsung kondisi lokasi dan menilai apakah fakta di lapangan sesuai dengan putusan sebelumnya. Semua itu nantinya akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Perkara ini sendiri melibatkan sekitar 97 pihak yang memiliki kepentingan, sehingga menurut Samsodin dibutuhkan pemeriksaan yang teliti, objektif, dan berlandaskan rasa keadilan.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini dengan hati nurani sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan,” ucapnya.
Di sisi lain, warga Kavling Mawar Indah tetap menunjukkan optimisme. Salah seorang warga, Ahyar, mengatakan masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum yang mendampingi mereka.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum dan akan terus mendukung serta mengawal perjuangan ini sampai memperoleh keadilan,” kata Ahyar.
Meski agenda persidangan harus tertunda akibat kendala teknis, semangat warga untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka yakini tetap tidak berubah.
Kini, mereka menantikan sidang pekan depan dengan harapan proses pembuktian dapat berjalan tanpa hambatan dan membawa perkara tersebut semakin dekat pada kepastian hukum. (pede)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Biro Wartawan Bekasi Raya, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”





