DPP Barisan Kader Gus Dur Kecam Pembubaran Ibadah Gereja di Sleman

oleh -
Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, SH.MH. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Kader Gus Dur menyampaikan kecaman atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi pada 24 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Barisan Kader Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH., menilai tindakan pembubaran ibadah tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 mengenai kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah.

“Pembubaran ibadah yang sedang berlangsung merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena mencederai hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinannya,” ujar Pasang Haro Rajagukguk dalam pernyataan sikap yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

DPP Barisan Kader Gus Dur juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut, terutama terhadap perempuan dan anak-anak yang mengikuti kegiatan ibadah saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, penghentian ibadah secara paksa disertai tindakan verbal yang intimidatif berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi jemaat dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut meminta Kapolri beserta jajaran kepolisian segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang aman, damai, serta mengedepankan toleransi antarumat beragama guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Barisan Kader Gus Dur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menghormati kebebasan beragama sebagai bagian dari nilai kebangsaan,” tandas Pasang Haro. (jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *