JAKARTAPEDIA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penerapan hak penamaan atau naming rights di halte-halte di ibu kota bertujuan untuk menarik investor agar mau bersama-sama membangun fasilitas publik.
“Semua halte di Jakarta sudah nggak ada yang nggak ada namanya. Karena begitu dikasih nama, ada cuannya,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis (16/4/2026).
Pram, sapaan akrab Pramono, menegaskan siapa saja boleh menamai halte tersebut, bahkan individu sekalipun. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan creative financing.
Pendapatan dari hak penamaan itu nantinya digunakan untuk membangun Jakarta.
Terkait isu perizinan bagi partai politik yang ingin menggunakan hak penamaan di halte, Pram mengatakan itu bukan hal yang serius.
Dia menekankan kebijakan hak penamaan tidak difokuskan untuk partai politik saja.
“Nggak lah, karena bagaimanapun, yang paling utama adalah dunia usaha,” tegas Pram.
Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait hak penamaan atau naming rights di halte serta stasiun di ibu kota.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detil,” tutur Pramono.
Menurut dia, sebagai kota modern, Jakarta harus membuka diri terhadap berbagai hal.
Kendati demikian, Pram juga berkomitmen untuk tetap menjaga kenyamanan dan keindahan ibu kota. Untuk itu, ia akan menyusun aturan terkait hak penamaan itu secara lebih rinci.
“Tentunya, naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ungkap Pramono. (ig/ist)

