JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Salah satu langkah yang diambil adalah menonaktifkan Lurah Kalisari dari jabatannya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah guna memastikan fakta yang terjadi serta menentukan langkah tindak lanjut.
“Pemeriksaan telah selesai dan menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif serta penguatan pengawasan, agar penanganan aduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany di Jakarta.
Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah selaku Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pejabat internal kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, juga dikenakan sanksi disiplin dan pembinaan.
Tak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat turut dijatuhi sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Dhany menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia memastikan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Ini bukan sekadar pemberian sanksi, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh agar setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya pada Rabu (8/4/2026). (ig)






