Dinas Nakertransgi Apresiasi Perusahaan yang Taat Bayarkan THR

oleh -
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mengapresiasi sejumlah perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. (bj/ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mengapresiasi sejumlah perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menemukan sejumlah perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut bahkan lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PT Soho Global Health misalnya, THR telah memberikan kepada karyawan pada tanggal 10 Maret 2026 atau lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Hasil serupa juga ditemukan pada perusahaan lainnya. Beberapa perusahaan bahkan telah menyalurkan THR jauh sebelum tenggat waktu, sehingga para pekerja dapat menerima haknya lebih awal dan memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menyampaikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mematuhi aturan ketenagakerjaan serta menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

“Kepatuhan ini menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam menjalankan kewajiban terhadap para pekerja,” ujarnya seperti dilansir pada Rabu (18/3/2026).

Ia menyampaikan, pengawasan pembayaran THR akan terus dilakukan hingga mendekati Hari Raya Idulfitri. Selain melalui sidak langsung, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta juga mengumpulkan laporan perusahaan yang telah menyalurkan THR serta menerima pengaduan pekerja melalui saluran yang telah disediakan.

“Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga,” jelasnya.

Senior Executive Vice President Legal, Compliance, Internal Audit, Corporate Secretary and Human Resources Soho Global Health, Yuliana Tjhai menyatakan, komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pembayaran THR bagi seluruh karyawan kami dilakukan secara penuh, tepat waktu, dan tanpa dicicil sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan seluruh karyawan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran kewajiban kepada pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sidak dilakukan di beberapa perusahaan di Jakarta, di antaranya PT Soho Global Health, PT Steel Center Indonesia, Wisma 46 Kota BNI, PT Japfa Comfeed Indonesia, serta GrandLucky Puri Indah Mall 2. (bj/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *