JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Utara mengimbau para pedagang takjil atau panganan berbuka puasa agar tertib agar tidak menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau pedagang tidak berjualan di trotoar atau lokasi yang menyebabkan terjadinya kemacetan,” kata Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat pada Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) tidak melarang mereka berjualan di bulan suci Ramadhan ini tapi harus tertib dan mengikuti aturan yang ada. “Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan jalan umum tidak terjadi kemacetan,” kata dia.
Menurutnya, jika pedagang ini berjualan di trotoar maka pembeli akan berhenti dan berbelanja dari bahu jalan sehingga menyebabkan kepadatan di jalur tersebut.
“Pengendara akan turun dan membuat terjadinya kemacetan. Ini yang coba kita tertibkan dan diatur,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Jakarta Utara, pihak kelurahan dan kecamatan agar memberikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan mereka.
“Petugas juga melakukan sosialisasi dan melakukan pengaturan di lokasi-lokasi rawan kemacetan akibat kehadiran pedagang takjil,” katanya.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di sepanjang trotoar selama Ramadhan tapi bukan melarang mereka berdagang.
“Pedagang takjil akan kami tertibkan, bukan kami larang mereka untuk berjualan, tetapi kami tata jangan sampai mengganggu pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta.
Penataan pedagang takjil, khususnya selama Ramadhan dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar yang sudah dimulai.
“Pedagang-pedagang yang ada di trotoar yang kami tertibkan, kemudian pedagang keliling, ada yang permanen yang kami lakukan penertiban,” ujar Satriadi. (ist/ig)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Jakarta Utara, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”






