JAKARTAPEDIA.co.id – Polda Metro Jaya memastikan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk membuka peluang bagi korban lain untuk melapor, guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12/2025).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku itu diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah owner (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick. (feb/ist)




