JAKARTAPEDIA.co.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang sopir angkutan online bersama dua rekannya yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang asal Jambi. Aksi itu terjadi setelah korban menggunakan layanan transportasi dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menuju kawasan Jakarta Utara, Senin (1/12/2025) dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah layanan darurat 110 menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan yang menimpa dua penumpang.
“Petugas mengamankan tiga pria yang melakukan pemerasan setelah Tim Patroli Jaga Jakarta menerima laporan dari layanan 110,” kata Maryati, Kamis (4/12/2025).
Menurut keterangan polisi, para korban diminta membayar tarif perjalanan sebesar Rp780.000 saat berada di dalam mobil jenis minibus. Bahkan, sebelum uang tersebut diberikan, pintu kendaraan dikunci oleh para pelaku untuk diduga memaksa pembayaran.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan bergerak cepat menuju lokasi.
Tak lama kemudian, polisi menemukan para terduga pelaku dan korban di Jalan Enggano, Tanjung Priok, lalu langsung mengamankan mereka.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza hitam metalik, uang tunai, telepon seluler, kartu identitas, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang berbeda.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua dari tiga terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Maryati.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Maryati menegaskan bahwa layanan aduan 110 dan Tim Patroli Jaga Jakarta terus disiagakan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, cukup hubungi layanan 110,” tuturnya. (ra/ist)




