JAKARTAPEDIA.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut disampaikan Supratman saat mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna setelah pembahasan revisi tuntas di Komisi III DPR RI.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 telah menjadi tonggak kemandirian hukum nasional, menggantikan HIR warisan kolonial. Namun, perubahan besar dalam tata negara, teknologi informasi, serta dinamika sosial selama lebih dari empat dekade membuat pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia,” kata Supratman.
Menurutnya, revisi KUHAP disusun agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
Ia berharap pembaruan ini dapat membuat hukum acara pidana lebih responsif terhadap perkembangan zaman, memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk persetujuan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan dukungan mereka.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Puan yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. (feb/ist)






