Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik, Bukan Mengharamkan Rokok

oleh -
Ilustrasi orang sedang merokok. (ist)

JAKARTAPEDIA| DKI JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian rokok.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip raperda rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat umum.

Oleh karena itu nantinya akan disediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

“Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat umum yang banyak orang,” ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah juga belum memutuskan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan ini. “Karena Perda ini masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,” kata Pram.

Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pram, Eksekutif sepakat dan berasumsi bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlunya diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Raperda ini, kata dia, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar dan diskotik. Mereka juga dikenakan denda larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

“Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital,” tandasnya. (ig/bj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *