JAKARTAPEDIA| JAKARTA UTARA – Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara meminta warga membeli hewan kurban di lokasi resmi yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sehingga hewan yang dibeli sesuai syariat, sehat, dan dalam kondisi baik.
“Tempat yang dilengkapi stiker dipastikan telah diperiksa oleh petugas terkait kelayakan sapi tersebut sebagai hewan kurban yang dijual kepada masyarakat,” kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Liza Engkalika di Jakarta, seperti dilansir pada Rabu (4/6/2025).
Ia mengatakan pemeriksaan hewan kurban ini masih terus dilakukan hingga 8 Juni 2025 yang bertujuan agar masyarakat yang ingin membeli hewan kurban dapat memastikan syarat dan rukunnya.
“Kami ingin memastikan sapi yang dijual adalah sapi yang sehat dan layak untuk dikonsumsi serta sesuai dengan syariat,” katanya.
Sebelumnya Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto menyatakan pihaknya akan memastikan kelayakan dan kesehatan hewan kurban yang ada di daerah setempat untuk Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Pengawasan penjualan hewan kurban ini dilakukan pengecekan administrasi daerah asal hewan kurban.
Kemudian, memastikan kondisi kesehatan dan ketentuan atau syarat kurban. Termasuk, untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Hewan yang sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” katanya.
Ia mengatakan total ada 1.065 hewan kurban dari 21 tempat penampungan yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara yang telah diperiksa petugas.
Hewan kurban yang telah diperiksa di Kecamatan Cilincing di 13 lokasi sebanyak 542 ekor, Kecamatan Koja di empat lokasi ada 183 ekor, satu lokasi di Kecamatan Tanjung Prook sebanyak 200 ekor.
Kemudian di Kecamatan Kelapa Gading dua lokasi ada 109 ekor, dan Kecamatan Pademangan satu lokasi sejumlah 31 ekor. (ist/ant)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Jakarta Utara, Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”





