JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Jalan Saidi Raya RT 06/RW01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Saya mendukung kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Penyegelan itu dalam rangka penegakan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sementara, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani merangkul sejumlah pihak yakni dari kecamatan dan jajaran hingga Polri untuk menindaklanjuti laporan warga.
“Hari ini kami melakukan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah di Kelurahan Petukangan Selatan,” ujar Agus.
Agus mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga lantaran merasa terganggu dengan bau sampah, adanya puing dan lokasi TPS yang tidak berizin.
Menurut keterangan warga, TPS itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Terlebih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran kepada pemilik lahan, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, katanya, diputuskan untuk melakukan penyegelan agar sang pemilik lahan tidak bisa beraktivitas kembali di lokasi berukuran 1,3 hektare (ha) tersebut.
“Sanksi sementara, kita lakukan penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali,” ujarnya.

