Polisi Bongkar Kasus “Live Streaming” Pornografi di Medsos

oleh -
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.

“Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR mengoperasikan akun media sosial dengan menggunakan nama inisial K.

“Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.

Dia menyebutkan modus yang digunakan tersangka, yaitu melakukan live streaming bersama pengguna akun media sosial lainnya. Di tengah siaran tersebut, tersangka membuat sebuah tantangan (challenge) bagi para peserta.

“Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta untuk melakukan gerakan tertentu selama 10 detik, yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi,” jelas Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui motif di balik aksi tak senonoh itu demi meningkatkan popularitas serta mendongkrak jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers).

Selain popularitas, tersangka juga meraup keuntungan finansial berupa hadiah (reward/gift) digital dari para penonton. Hadiah tersebut dikirimkan dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat melalui akun surat elektronik (email) terverifikasi milik tersangka, yang kemudian dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil dari hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital (e-wallet) DANA miliknya,” tutur Immanuel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu kartu SIM Telkomsel/Simpati, dua akun media sosial yang digunakan tersangka, serta dua akun email. Polisi turut mengamankan selembar cetakan tangkapan layar kode OTP untuk masuk (login) ke akun terkait.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” ungkap Immanuel. (red/ist)