Dengan demikian, Pemkot Jaksel telah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola pembuangan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar. (ist/ant)

