JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa 117 kapal perikanan tangkap dalam 36 hari operasi patroli di Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu Selatan, dan Pesisir Jakarta Utara untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
“Dari periode Januari sampai 20 Oktober 2026, kami melakukan 36 hari operasi patroli di sebagian besar di Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu Selatan, serta pesisir Jakarta Utara,” kata Kepala Bidang Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Imam Fitrianto dalam kegiatan Komunitas Pembelajar yang diadakan daring, Kamis (22/10/2026).
Dari 117 kapal yang diperiksa, sebanyak 68 kapal atau 41,9 persen dinyatakan patuh, sementara 49 kapal lainnya (41,9 persen) tidak patuh terhadap aturan yang ditetapkan.
Imam mengingatkan pemanfaatan sumber daya perikanan perlu diimbangi dengan pengawasan yang konsisten.
Di Jakarta, sekitar 583.225 hektare merupakan wilayah laut, dengan 159.062 ton hasil tangkapan rata-rata per tahun dan 9.455 unit kapal perikanan.
Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, mencakup kepatuhan terhadap izin dan zona operasi para pelaku usaha, alat tangkap, dan cara penggunaannya.
“(Pengawasan) untuk melindungi usaha dari praktik yang merusak. Keberlanjutan usaha perikanan berkaitan dengan keberlanjutan sumber dayanya. Di dalam pelaksanannya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, mengecek alat penangkap ikannya, serta melihat alat bantu penangkap ikannya seperti apa,” ujar Imam.
Dia mengatakan ketegasan petugas diperlukan, serta diimbangi dengan pemberian penjelasan yang mudah dipahami oleh pelaku usaha perikanan, termasuk nelayan.
“Jadi, nelayan harus mengetahui apa yang diperiksa, dan mengapa hal tersebut perlu diperiksa. Dengan begitu, kepatuhan akan memiliki dasar pemahaman yang lebih kuat,” tutur Imam.
Selain itu, kata dia, pemahaman mengenai zona penangkapan juga perlu dilakukan.
“Di dalam perizinan mereka itu sudah ada zona-zonanya masing-masing, di mana mereka boleh atau tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan,” ungkap Imam. (ig/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





