JAKARTAPEDIA.co.id – Momentum September Hitam kembali bergema di ruang publik. Pada 17 September 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Banking School (BEM IBS) menggelar aksi perlawanan untuk menolak amnesia selektif terhadap deretan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Bagi para mahasiswa, simbol kain hitam dan narasi “Menolak Lupa” bukan sekadar ritual tahunan, melainkan peringatan keras bahwa teror negara terhadap ruang sipil masih berlangsung hingga hari ini.

Aksi ini menggarisbawahi pola kekerasan aparat yang dinilai tidak pernah surut, melainkan sekadar berganti metode. BEM IBS menyoroti penanganan demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) seperti tembakan gas air mata dan water cannon masif mendesak warga hingga ke pemukiman, fasilitas publik, dan tempat ibadah.
Tindakan represif yang mengabaikan prinsip proportionality and necessity tersebut berujung maut dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online pada awal September 2025.
Bentuk teror terorganisir terhadap pembela HAM juga menjadi sorotan tajam. Peristiwa penyiraman asam sulfat pekat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Adrie Yunus, pada 12 Maret 2026 usai konsolidasi di YLBHI/LBH Jakarta, dinilai sebagai bentuk state-sponsored terror.
Serangan tersebut mengakibatkan korban menderita luka bakar kimia 24 persen dan cacat fisik permanen. Penyelidikan resmi mengonfirmasi keterlibatan empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rasa keadilan publik kian tercabik ketika Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman pidana para pelaku dan membatalkan sanksi pemecatan mereka dari dinas militer aktif pada awal September 2026.
Vonis ini memperkuat tuduhan bahwa peradilan militer secara konsisten berfungsi sebagai benteng impunitas bagi oknum berseragam.
Merespons berulangnya penindasan tersebut, BEM IBS menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Hentikan Represi Aparat: Merawat ingatan kolektif atas para korban serta mendesak penghentian pendekatan militeristik dalam merespons aksi penyampaian pendapat sipil.
2. Hancurkan Benteng Impunitas: Menuntut reformasi total dengan menghapus penggunaan mekanisme peradilan militer bagi oknum yang terlibat kejahatan, guna memastikan akuntabilitas hukum yang transparan.
3. Bebaskan Hak Demokrasi: Menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi sesuai Pasal 28A UUD 1945 tanpa bayang-bayang teror fisik, kriminalisasi, maupun pembungkaman.
Melalui aksi ini, mahasiswa menegaskan bahwa penuntasan kasus HAM masa lalu dan penegakan hukum atas kekerasan masa kini adalah syarat mutlak agar demokrasi Indonesia tidak tereduksi menjadi sekadar formalitas belaka. (ra)






