JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan pemanfaatan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disalahgunakan untuk kegiatan usaha dan permukiman.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan makam sekaligus menambah ketersediaan petak pemakaman bagi warga.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, penertiban dilakukan di TPU Kober Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kamis (18/12/2025) pagi.
Di area TPU seluas sekitar 71 ribu meter persegi tersebut, ditemukan pemanfaatan ilegal lahan seluas 1.576 meter persegi.
“Pemanfaatan lahan makam untuk kegiatan usaha jelas dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang menegaskan tanah makam hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemakaman,” ujar Kusmanto.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 14 bangunan liar yang digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti bengkel dan aktivitas komersial lainnya.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, para pemanfaat lahan ilegal bersedia membongkar bangunan secara mandiri. “Kami mengedepankan pendekatan humanis. Alhamdulillah, warga dapat memahami dan bersedia memindahkan usahanya,” katanya.
Lahan yang telah ditertibkan selanjutnya akan dikembalikan fungsinya sebagai area pemakaman. Dari penataan tersebut, Pemkot Jakarta Timur memperkirakan dapat menambah sekitar 420 petak makam baru.
Penertiban melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah Suku Dinas terkait, termasuk Pertamanan, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (SDA). Proses pembersihan didukung 25 unit truk dan dua alat berat, serta diakhiri dengan kerja bakti bersama di area TPU.
Selain TPU Kober Rawa Bunga, Pemkot Jakarta Timur juga menargetkan penataan di TPU Kebon Nanas. Namun, pendekatan yang dilakukan akan berbeda karena sebagian warga telah lama menjadikan area tersebut sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi usaha.
“Di TPU Kebon Nanas, lahan yang dimanfaatkan mencapai sekitar 3.700 meter persegi. Jika dapat dikembalikan fungsinya, potensi penambahan makam bisa mencapai sekitar 1.000 petak,” ujar Kusmanto.
Pemkot Jakarta Timur menyiapkan skema relokasi bagi warga terdampak. Warga ber-KTP DKI Jakarta akan diarahkan ke rumah susun, sementara pelaku usaha akan difasilitasi ke pasar binaan atau lokasi binaan.
Anak-anak yang terdampak relokasi juga akan difasilitasi pemindahan sekolah ke lokasi terdekat. “Untuk warga non-DKI tentu tidak bisa kami tampung. Saat ini, proses di TPU Kebon Nanas masih pada tahap edukasi dan sosialisasi,” pungkasnya. (ig)





