JAKARTAPEDIA| ACEH TENGGARA – Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus lima orang diduga pelaku pengoplos beras tepatnya di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, kabupaten setempat, Kamis (3/4/2025).
Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Reskrim telah membenarkan penangkapan kelima orang tersebut diduga pelaku pengoplosan beras.
Saat ini petugas juga sudah mengamankan beras hasil oplosan sebanyak 21 ton bersama Truck BL 8302 H beserta timbangan digital di Mapolres Aceh Tenggara.

“Lima pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti 21 ton beras yang sudah dioplos,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, kelima pelaku yaitu satu orang sebagai pemilik inisial MT (26) tercatat sebagai warga Terutung Seperai, MHN (32) warga Desa Brandang sebagai sopir.
Dan tiga orang sebagai pelaku pengoplos yakni AY (40) Warga Setia Baru, MA (25) dan BSH (23) keduanya warga Desa Kuta Lesung, Kecamatan Lawe Sumur.
Sebelum dioplos oleh pelaku, awalnya beras dibeli dari kilang seberat 60 kilogram (empat karung) dan dicampur dengan beras menir isi berat 50 kilogram.
Kemudian, beras ini dijual dengan harga setiap kilogram Rp 12.000 ke Bulog Kutacane.
Pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 500 setiap kilogram sebagai pemasok beras di Bulog Kutacane.
Dalam sebulan mereka menghasilkan 400.000 kilogram atau dengan omzet mencapai Rp 200 juta per bulannya.

Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan saat ini sudah ada 400 ton beras oplosan yang telah dipasok pelaku ke Bulog Kutacane.
Sedangkan dua ton lebih beras yang telah dioplos masih ada di gudang tersangka dan kini telah dilakukan police line.
Pelaku dijerat dengan pasal 136 juncto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Juncto pasal 104 dan pasal 6 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Juncto pasal 52 dan pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus ini dikawal ketat oleh Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry, “Nanti kita konfirmasi juga kepada Bulog, apa benar menurut informasi masyarakat saat acara halalbihalal, sudah 400 ton yang selama ini dilakukan. Indikasi praktik pengoplosan beras yang berhasil terungkap ini semoga hanya terjadi di satu lokasi, yakni tempat usaha milik pelaku,” terangnya.
Meski demikian, bupati tetap mengimbau masyarakat agar lebih hati hati dalam membeli beras dengan selalu memeriksa label dan izin resmi perusahaan yang tertera pada kemasan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa produknya adalah asli dan sesuai dengan standar yang ada, sehingga konsumen dapat terhindar dari risiko mengonsumsi beras oplosan yang kualitasnya tidak terjamin. (habibi)
Untuk Pengiriman Press Release, Undangan Peliputan, Kerjasama Publikasi dan Iklan bisa hubungi: WhatsApp Only: 0877-6460-1861.







