SUKABUMI | JAKARTAPEDIA.co.id – Viral celotehan keluhan pelayanan pembuatan paspor secara online di Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi, viral di platform grup media sosial Facebook.
Keluhan yang dicetuskan akun bernama Ad Muk dibagikan ke salahsatu grup media sosial Facebook, sekitar enam jam lalu di Selasa (10/12/24). Hingga mendapatkan ragam komentar dari warga netizen (warganet).

Celoteh keluhan yang ditulis akun Ad Muk, dinilai kekesalan yang diungkapkan berdasarkan suara hati, narasinya sebagai berikut :
*Ada cerita yang membago**kan di Kantor Imigrasi Sukabumi.
“Setelahnya daftar online dan bayar uang ratusan ribu kemudian diberi jadwal pembuatan paspor, datanglah kami ke kantor imigrasi sesuai jadwal… ternyata, persyaratan yg tidak tercantum didaftar online dan pastinya tidak ada pemberitahuan sebelumnya harus ada pada saat itu… dari mulai SK tempat kerja lah, ijazah terakhir lah, dan tek” bengek lainnya…”bisa dibayangkan ya, klo rumahnya jauh, bayangin harus pulang dl ke jampang surade…dan biasanya bagi yg jauh itu nyerah deh, jadi hangus lah tuh uang yg ratusan ribu saat daftar online…lalu uang yg hangus itu kemana, ya???…
# *suara hati rakyat kecil* #
Keluhan pelayanan Imigrasi Kelas IIB Sukabumi yang dinilai dibikin rumit dalam persyaratan pembuatan paspor secara online, harus menjadi perhatian semua pihak dan jadi bahan evaluasi secara serius, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan dipahami masyarakat yang ingin membuat paspor secara online.
Dimintai tanggapannya, pihak Imigrasi melalui melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi, Ahsan Harlan menegaskan, pemohon paspor secara online itu sudah ada ketentuan yang sesuai regulasi aturan nya.
Diantara seperti pemohon secara online harus memasukkan scan KTP, KK dan Akte Lahir.
“Akan tetapi fakta di lapangan, pemohon dengan cara online itu masih banyak kendala, seperti salah mengisi form mestinya itu KTP, ini malah foto, hingga angka NIK KTP/KK itu tidak jelas atau buram,” kata Ahsan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Selasa (10/12/2024).
Lanjut Ahsan, di sistem online data bisa diterima, tapi sistem tidak bisa membaca ketika keterangan tanda pengenal indentitas di foto itu tidak jelas atau buram. Sehingga, petugas meminta pemohon kembali foto copy indentitas.
“Sehingga ketika pemohon datang ke Imigrasi, petugas pasti meminta lagi identitas persyaratan atau foto kopi kembali,” jelasnya.
Disinggung keluhan uang/biaya yang sudah disetorkan secara online, dikeluhkan hangus, Ahsan menerangkan, uang tersebut dinyatakan hangus apabila, pemohon ini tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya, untuk melengkapi persyaratan membuat Paspor, seperti KTP, KK, Akte, karena ada perbedaan data.
“Untuk meluruskan, petugas biasanya memberikan waktu kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dinilai harus dilengkapi (KTP, KK, Akte).”
Kedua, Ahsan menambahkan, hal tersebut untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Pasalnya, sesuai arahan Presiden dan pimpinan. Kantor Imigrasi imigrasi wajib eminta syarat tambahan, seperti rekomendasi surat dari suami/pimpinan yang mana syarat tersebut ada di mobile paspor.
“Jadi petugas wawancara imigrasi ini, selanjutnya akan mempofeling atau melihat hasil wawancara. Apabila timbul kecurigaan yang mengarah ke yang tidak diinginkan, makan diminta lah syarat tambahan tadi. Jadi saya tegaskan tidak bermaksud untuk membuat pemohon bulak balik, karena syarat mutlak paspor ada tiga (KTP, KK, Akte). Tapi realita di Indonesia sangat luar biasa, banyak yang menggunakan dokumen paspor untuk kerja ilegal”, pungkasnya (rinto)






