JAKARTAPEDIA.co.id – Sidang perkara sumpah palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024).
Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di pengadilan dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.
Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.
“Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida, pada Rabu (20/11/2024).
Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor di bidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal.
Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar Rp60 milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi.
Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor di bidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.
Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 – 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH, menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.





