Pemkot Jakut Canangkan Sekolah SMP Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

oleh -
Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mencanangkan sekolah percontohan kawasan tanpa rokok di delapan sekolah menengah pertama (SMP). Pencanangan ini disertai sosialisasi dan penandatanganan komitmen sekolah kawasan tanpa rokok di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pencanangan di sekolah ini menjadi kali pertama dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, aman, dan bebas dari paparan asap rokok.

“Sekolah yang menjadi lokasi percontohan kawasan tanpa asap rokok yakni, SMPN 261, SMPN 23, SMPN 129, SMPN 270, SMPN 277, SMPN 162, SMPN 231, dan SMPN 244,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Ali menjelaskan, kawasan tanpa rokok di sekolah bukan hanya sekedar larangan, namun menjadi langkah awal yang signifikan untuk melindungi pelajar dari bahaya rokok.

“Sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan, termasuk dengan tidak merokok,” terangnya.

Ia berharap, sekolah contoh ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lainnya agar ikut menerapkan kebijakan serupa.

Ali mengapresiasi jajaran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah mendukung terlaksananya program kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik demi terciptanya generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh buruk rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Lysbeth Regina Pandjaitan menjelaskan, menurut WHO, merokok merupakan faktor risiko ketiga penyebab kematian di dunia.

Hal ini disebabkan rokok berkontribusi pada penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, diabetes melitus, kanker, dan gangguan pernafasan.

“Saat ini, Jakarta Utara memuat peringkat ke-56 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerapkan kawasan tanpa rokok. Dari tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, hari ini diperkuat di tatanan tempat belajar mengajar yaitu sekolah,” tandasnya. (bj/ig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *