Tiga ASN Provinsi Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diungkap di Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

“Sudah (jadi tersangka),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah awak media.

Ade Ary menjelaskan ketiga ASN yang berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), yaitu berinisial RJA, AFM dan MBD.

“Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang,” katanya.

Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Dia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda juga mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar ASN Ternate, Maluku Utara,” katanya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). (ist/ant)

“Anda Berminat Bergabung dengan Media Jakartapedia.co.id Menjadi Wartawan di Polda Metro Jaya, Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *