JAKARTAPEDIA.co.id – Pasangan suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan memiliki kewajiban administratif untuk segera memisahkan diri dari Kartu Keluarga (KK) orang tua masing-masing.
Langkah ini krusial dilakukan agar pasangan pengantin baru memiliki dokumen kependudukan mandiri sebagai kepala keluarga dan anggota keluarga yang sah di mata hukum.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan khusus bagi masyarakat untuk mempermudah proses penerbitan KK baru akibat perkawinan.
Layanan ini ditujukan bagi pasangan yang pernikahannya telah tercatat secara resmi dan sah menurut hukum negara, baik melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pencatatan sipil.
Syarat dan Berkas Wajib yang Harus Disiapkan Pengantin Baru
Melansir dari laman resmi layanan kependudukan, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif yang telah ditetapkan sebelum mendatangi kantor pelayanan.
Kelengkapan berkas ini menjadi kunci utama agar proses verifikasi data penghapusan nama dari KK lama dan pembuatan KK baru dapat berjalan lancar.
Berdasarkan ketentuan resmi tersebut, berikut adalah rincian syarat dan berkas yang harus dibawa oleh pasangan suami istri.
Buku Nikah Asli: Pasangan wajib menunjukkan buku nikah sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil beserta salinannya.
KTP Asli Suami dan Istri: Keduanya harus menunjukkan kartu tanda penduduk asli yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua: Pemohon harus menyertakan fotokopi KK orang tua (pihak suami dan istri) untuk keperluan penghapusan nama dari KK lama.
Surat Pindah (Jika Ada): Jika salah satu atau kedua pasangan berasal dari daerah lain, wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan daerah asal.
Alur dan Tahapan Pengurusan Penerbitan KK Baru di Kantor Layanan
Melansir dari panduan alur resmi pelayanan, pemohon yang telah melengkapi seluruh berkas persyaratan dapat langsung mengikuti prosedur pelayanan tatap muka di kantor Dukcapil.
Berikut adalah tahapan lengkap proses pengajuan KK baru bagi pasangan yang baru menikah, termasuk pembaruan data KTP.
Membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan ke kantor pelayanan.
Mengambil nomor antrean dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas loket untuk diverifikasi kelengkapannya.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan formulir permohonan Kartu Keluarga yang harus diisi dengan benar.
Petugas kemudian akan menginputkan data pernikahan ke dalam arsip kependudukan nasional untuk memperbarui status perkawinan.
Pada tahap ini, KTP suami dan istri yang semula berstatus “Belum Kawin” akan otomatis diperbarui dan dicetak baru dengan status “Kawin”.
Setelah seluruh data terekam dan terverifikasi, KK serta KTP dengan status terbaru akan diserahkan kepada pemohon.
Perlu dicatat bahwa rincian dokumen persyaratan serta ketentuan teknis pengurusan Kartu Keluarga baru ini bisa saja memiliki sedikit perbedaan tergantung pada kebijakan kantor Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. (ist/pkc)







