DENPASAR, BALI (JAKARTAPEDIA.id) – Seorang pengedar ratusan paket sabu-sabu bernama Vony Jayanti (30) terancam pidana penjara selama 20 tahun dalam persidangan di
Tag: Pengadilan Negeri Denpasar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

