JAKARTAPEDIA.co.id – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta atas pungutan liar (pungli) untuk
Tag: Mantan Lurah di Semarang Dihukum Empat Tahun Akibat Pungli Rp160 Juta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

