Kenapa Legalitas Perusahaan Penting? Baca Artikel Ini Hingga Selesai

oleh -
Ilustrasi pembuatan legalitas perusahaan CV dan PT di Jakarta-Bekasi. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Dalam negara hukum seperti Indonesia, semua aspek kehidupan kita harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, legalitas perusahaan perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha.

Dalam hal ini, bukan hanya perusahaan besar yang harus memiliki legalitas perusahaan, UMKM juga sebaiknya mengurus legalitas ini. Legalitas perusahaan akan memberi banyak bantuan bagi perkembangan usaha seperti kemudahan dalam mendapatkan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Artikel ini akan membahas legalitas perusahaan, mulai dari pengertian, manfaat, bentuk, hingga dokumen. Simak penjelasannya di bawah ini!

Legalitas Adalah

Kata legalitas berasal dari kata ‘legal’ adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Menurut KBBI, pengertian legalitas adalah perihal atau keadaan sah atau keabsahan.

Dari pengertian tersebut, legalitas berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya.

Jadi, jika suatu perusahaan ingin diakui keberadaannya, maka perusahaan tersebut perlu mengurus legalitas perusahaan.

Legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara.

Legalitas perusahaan harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Manfaat Legalitas Perusahaan

Terdapat banyak sekali manfaat dari legalitas perusahaan. Berikut penjelasannya.

1. Bukti Kepatuhan Hukum

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mematuhi hukum yang berlaku. Mengurus legalitas perusahaan merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum yang dilakukan para pelaku usaha.

2. Mempermudah Pengembangan Usaha

Supaya usaha bisa lebih berkembang, tentu diperlukan sejumlah modal untuk mengembangkannya.

Dalam hal ini, legalitas perusahaan akan memudahkan pengusaha untuk akses kepada modal, baik dari pihak bank atau bantuan dari pemerintah.

3. Sarana Perlindungan Hukum

Sebuah usaha yang sudah memiliki dokumen hukum akan terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib.

Hal ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha.

4. Sarana Promosi

Dengan mengurus dokumen legalitas perusahaan, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan promosi.

Suatu usaha yang resmi tentu akan mendapat kepercayaan lebih dari konsumen sehingga berpotensi meningkatkan penjualan.

5. Mempermudah Mendapatkan Berbagai Proyek

Suatu tender akan selalu menjadikan dokumen hukum sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan proyek. Ketika sudah mengantongi dokumen hukum, tentu suatu perusahaan akan lebih mudah mendapatkan proyek.

Bentuk dan Dokumen Legalitas Perusahaan

terdapat 8 bentuk legalitas perusahaan yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Berikut adalah penjelasannya:

1. Nama Perusahaan

Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Untuk mendapatkan legalitas perusahaan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah untuk menentukan nama perusahaan.

2. Merek Perusahaan

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tertulis bahwa “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.

3. Akta Pendirian Perusahaan

Salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat oleh seorang notaris.

Di dalam akta pendirian tersebut, memuat anggaran dasar perusahaan yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum. Bisa juga tidak ada akte untuk perusahaan perorangan.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah suatu saran dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NPWP, jika tidak maka tidak bisa mendapatkan legalitas perusahaan dan ada potensi untuk mendapatkan sanksi karena tidak patuh terhadap peraturan UU perpajakan.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum menjalankan sebuah usaha, seorang pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan KBLI yang memiliki sertifikat berbasis resiko.

Nah, segera lengkapi dokumen legalitas perusahaan atau usaha Anda. Bagi wilayah Bekasi, Karawang, Jakarta yang ingin menggunakan Biro Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan/Usaha Jack Rusto Konsultan bisa hubungi WA ke 0813-9896-2308. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *