BEKASI, JAKARTAPEDIA.id – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT.Protelindo diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi menara (BTS) tersebut telah berdiri di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan menjadi sorotan publik.
Saat hal tersebut dikonfirmasi ke salah satu pekerja proyek tower tersebut enggan menanggapi serta meminta agar menanyakan langsung ke penanggungjawab proyek. “Tanya langsung saja ke penanggungjawab proyek pak,” ketusnya.
Sementara itu Kepala Desa Kertajaya, Asep Saipudin, membenarkan bahwa mereka telah mengurus izin namun pada prinsipnya pihak desa hanya hanya memberikan rekomendasi dengan dasar izin lingkungan dari RT/RW setempat.
“Mereka datang dengan membawa berkas dari prusahaanya untuk meminta rekomendasi dari desa.Tapi saya setuju dengan abang harusnya sebelum ada izin mendirikan bangunan.(IMB) diterbitkan jangan mendirika tower dulu,” ungkap Asep Saipudin saat dikonfirmasi terkait proyek bangunan tower tanpa IMB tersebut dari dinas terkait.
Selanjutnya Asep Saipudin, sebagai Kepala Desa Kertajaya, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Hal senada dikatakan Toha, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang mengetahui bangunan tower tersebut belum mengantongi izin sesuai dengan aturan bahwasanya tidak dibenarkan bangunan tersebut dilaksanakan sebelum izin tersebut terbit.
“Oleh karena itu untuk menindak lanjuti permasalahan ini saya akan berkordinasi kepada pimpinan karena saya hanya pelaksana lapangan,” ucap Toha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
“Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap perusahaan yang melanggar aturan sehingga terkesan tutup mata. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT.Protelindo,” tandasnya. (udin)






