Astaghfirullah! Anak 11 Tahun di Banyuwangi Tewas Dicekik Ayah Tiri

oleh -
Ilustrasi - Kampanye menolak kekerasan pada anak. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA| BANYUWANGI – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial MAT ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (28/6/2025) malam.

Ia diduga menjadi korban kekerasan fatal oleh ayah tirinya, SP (33), warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban, Nur Indana Zulfa (32), yang mendapati putranya terkapar tak bernyawa di lantai kamar mandi.

Dugaan awal menyebutkan korban dicekik hingga tewas, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menemukan bekas cekikan di leher korban.

Kapolsek Kabat, AKP Kusmin mengungkapkan, insiden ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Nur Indana dan SP.

Keduanya sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di Desa Labanasem. Namun, karena pertengkaran yang sering terjadi, Nur Indana memutuskan meninggalkan rumah dan tinggal bersama kedua anaknya di rumah kakaknya yang berada tepat di depan lokasi kejadian.

Pada malam kejadian, SP datang ke rumah untuk mengajak berbaikan, tetapi ditolak oleh istrinya. Ia lalu masuk ke rumah yang dalam kondisi gelap.

Adik korban, AFA, yang hendak pulang, mengurungkan niat karena melihat rumah tak bercahaya dan segera memberi tahu ibunya.

Nur Indana yang merasa khawatir langsung masuk ke rumah. Ia sempat melihat suaminya keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa menuju pintu depan. Ketika masuk ke kamar mandi, ia mendapati putranya sudah tidak bernyawa.

“Seketika ibu korban berteriak minta tolong. Warga berdatangan dan membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi,” jelas AKP Kusmin, seperti dilansir pada Selasa (1/7/2025).

“Namun, nyawa korban tidak tertolong,” tambahnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah kejadian, SP melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap polisi hanya dalam waktu 3 jam di wilayah Kecamatan Singojuruh.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Kabat dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan sadis ini masih didalami pihak kepolisian.

“Pelaku langsung kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kusmin.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (brs/ist)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jawa Timur – Kabupaten Banyuwangi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”