JAKARTAPEDIA| ACEH TENGGARA – Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang diduga pelaku penebangan liar (illegal logging).
Saat itu, petugas kepolisian melihat sebuah mobil dump truk berwarna kuning yang bermuatan kayu usai diolah diduga hasil dari illegal logging, di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin 24 Februari 2025.
Petugas kepolisian menghampiri mobil tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen resmi, namun kayu yang usai diolah tersebut ternyata ilegal, diduga hasil perambahan hutan.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada wartawan pada Kamis (27/2/2025).
Kedua pelaku tersebut ialah SB (51) warga Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, dan S alias Win (31) warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pada pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 KUHPidana atau maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres setempat, bersama barang bukti berupa kayu usai diolah sebanyak tiga ton, dan satu unit mobil dump truk berwarna kuning.
“Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara prihal tersebut dan mengirimkan perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat Gandi, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara.
Menurutnya, akibat penebangan liar (illegal logging) dapat menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam yang terjadi, kerusakan flora dan fauna serta punahnya spesies langka. “Kerugian nilai ekonomi yang cukup besar,” ujarnya. (habibi)

