Meski Sudah Tiga Tahun Mengabdi, Petugas Sapu Jalanan Dipecat Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Diduga Sepihak

oleh -
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Sudirman. (ist)

ACEH TENGGARA| JAKARTAPEDIA.co.id –
Seorang petugas kebersihan yang bertugas menyapu jalan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, diberhentikan tanpa menerima surat pemberhentian dari dinas tersebut.

Sebut saja, inisial NSA, warga Kecamatan Lawe Bulan yang kesehariannya kerja sebagai tukang sapu jalan di daerah perkotaan Kutacane.

NSA harus menerima kenyataan pahit karena dipecat dari pekerjaan yang digelutiny hampir kurang lebih tiga tahun itu.

Tanpa angin dan hujan, kata NSA, dirinya tidak menyangka bahkan tidak mengetahui alasan sebenarnya dibalik pemecatan dirinya yang terbilang tiba-tiba, bahkan sepihak yang dijatuhkan oleh Kepala Dinas tersebut.

“Saya sendiri tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saya diberhentikan oleh oknum di Dinas Lingkungan Hidup setempat,” ujarnya dengan mimik wajah sedih saat ditemui Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, pemberhentian itu diketahuinya ketika melihat daftar namanya yang diberhentikan secara ditulis di dinding Kantor Dinas tersebut, “tidak melalui surat pemberhentian karyawan,” ujarnya.

Saat NSA mengetahui pemecatan itu, dirinya ditelepon oleh temannya bahwa dirinya sudah dikeluarkan dari pekerjaan itu, “Hallo, NSA. Kami melihat daftar nama kamu di dinding Kantor Dinas, bahwa kamu sudah dipecat,” meniru perkataan temannya itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Sudirman. (ist)

NSA sempat mendatangi kantor dinas tersebut, pada Selasa 11 Februari 2025, dan bertanya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Sudirman, kenapa dirinya dikeluarkan, namun Sudirman menjawab bahwa instansinya saat ini sedang pengurangan karyawan.

“Saat ini sedang pengurangan karyawan,” ujar Sudirman kepadanya.

Pemecatan yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara terhadap tukang sapu jalan yang sudah lama tersebut, diduga hanya gara-gara tuduhan berpihak pada salah satu paslon politik Pilkada 2024.

Kenapa begitu, saat NSA sedang berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Sudirman pun meminta NSA agar menyampaikan hal ini kepada Salim Fahry sebagai pemenang Pilkada Aceh Tenggara 2025-2030 itu, “kalau tidak berkenan dengan pemecatan ini, silahkan sampaikan kepada Salim Fahry,” ujar Sudirman kepadanya.

Tidak sampai di situ saja, kendati gaji karyawan Dinas Lingkungan Hidup sudah empat bulan tidak dibayarkan oleh dinas, namun Sudirman tidak memperdulikan hal itu.

“Gaji kami saja sudah empat bulan tidak diberikan, malah dipecat. Padahal hutang beras di warung sudah lumayan banyak,” ujar NSA.

Hal senada juga yang disampaikan oleh beberapa karyawan sapu jalanan Dinas Lingkungan Hidup pada beberapa waktu lalu.

Sebut saja, AI dan LN, warga Kecamatan Lawe Bulan, mereka termasuk karyawan yang ikut dipecat bersama NSA, namun mereka melaporkan pemecatan itu kepada famili mereka yang bekerja di Dinas tersebut dan mereka dilindungi dan bisa bekerja kembali. Namun NSA terpaksa menerima kenyataan ini.

Mantan Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Setdakab Aceh Tenggara itu terlihat tidak kompeten membidangi kedinasan tersebut.

“Seharusnya, kalau tidak mampu membidangi kesejahteraan karyawan, karena gaji sudah empat bulan nunggak, setidaknya Sudirman secepatnya mengundurkan diri dari Dinas tersebut,” ujar sumber itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudirman terkait hal tersebut di atas, melalui WhatsApp Messenger ponsel pribadinya tidak dijawab meskipun sudah dua centang biru bertanda pesan tersebut dibaca oleh yang bersangkutan. (habibi)