MANADO | JAKARTAPEDIA.co.id – Ratusan tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Demikian diungkapkan Ketua Koperasi TKBM Hartati Kambey pada Jumat (20/12/2024).
Dia menjelaskan, buruh bongkar muat merupakan salah satu profesi dengan resiko yang cukup tinggi sehingga wajib mendapatkan perlindungan sosial, baik program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM) maupun program jaminan hari tua (JHT).
Berdasarkan pernyataan salah satu anggota TKBM Pelabuhan Manado, bangga dengan kinerja Pengurus Koperasi TKBM yang dipimpin Hartati Kambey, semua anggota (buruh) TKBM sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah bekerja selama bertahun – tahun.
“Saya dan teman-teman buruh TKBM sudah terdaftar di BPJS. Kami sudah memegang kartunya,” aku salah satu buruh bongkar muat yang ditemui wartawan Media Nasional JAKARTAPEDIA.co.id, Biro Sulut di pelabuhan Manado.
“Saya (buruh) dan teman – teman sangat berterimakasih kepada Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, Hartati Kambey sangat peduli dengan kesejahteraan kami,” katanya.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, Hartati Kambey mengakui semua pekerja bongkar muat sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Benar, sebagai pengurus Koperasi TKBM, saya sebagai pimpinan sudah daftar semua anggota buruh TKBM untuk perlindungan sosial terhadap mereka. Kami sudah daftar berjumlah 175 anggota Koperasi TKBM sudah mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hartati Kambey.
Dia mejelaskan, kepedulian dan tanggungjawab pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Manado sangat penting diutamakan mensejahterakan semua anggota buruh TKBM karena sudah diatur Undang – undang No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang – undang No.24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang – undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja berikut turunannya sebagai upaya memberikan jaminan sosial yang optimal.
“Kami pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Manado tidak mau membiarkan anggota buruh TKBM tanpa ada BPJS-TK Karena itu hak mereka yang harus diperhatikan dan tanggungjawab kami harus diberikan,” ungkap Hartati Kambey selaku provider yang menaungi para pekerja. (nixon)

