JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day saat libur Natal, Minggu (25/12/2022) dan libur Tahun Baru, Minggu (1/1/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, HBKB ditiadakan karena saat Natal dan Tahun Baru memerlukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas yang bersifat khusus.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pasal 5 ayat (1). “Car Free Day atau HBKB mungkin akan digelar kembali Minggu 8 Januari 2023. Kita tunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Syafrin menambahkan, saat pelaksanaan car free night (CFN) pada 31 Desember nanti, pihaknya akan melakukan penutupan Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
“Penutupan dilakukan secara bertahap mulai pukul 18.00 – 02.00 WIB,” tuturnya. (dra)
*Anda Ingin Bergabung Menjadi Wartawan untuk Penempatan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, Gedung DPR – MPR, Departemen Kementerian, Bisa WA ke 081510868686*

