JAKARTAPEDIA.co.id | PANDEGLANG – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKB berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual dua kali pada Januari dan Februari 2026.
Penetapan DK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi cukup alat bukti.
“DK ini seorang pensiunan TNI yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di wilayah Banten,” kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, DK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Widianto menjelaskan dugaan pencabulan tersebut dilaporkan korban terjadi dalam dua kesempatan dan di lokasi berbeda.
Peristiwa pertama diduga berlangsung di sebuah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dikontrak tersangka, sedangkan kejadian kedua terjadi di tempat kontrakan korban.
Penyidik juga membawa rekaman CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memperkuat pembuktian.
Widianto menyebut hasil pemeriksaan laboratorium terhadap bukti elektronik tersebut telah diterima penyidik.
Meski telah menetapkan DK sebagai tersangka, polisi belum memastikan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan.
“Kalau penahanan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan, apakah permohonan penasihat hukum pelaku (untuk penangguhan penahanan) dikabulkan atau tidak,” ujar Widianto.
Dalam perkara ini, DK dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto menyatakan tengah mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
“Itu semua wewenang pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang, direalisasikan atau tidak. Namun, sesuai aturan yang berlaku, itu merupakan hak tersangka berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Erwanto. (brs/jek)






