JAKARTAPEDIA.co.id | KABUPATEN BEKASI – Suasana dunia jurnalistik di Bekasi Raya kembali memanas. Dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memantik reaksi keras sejumlah organisasi dan insan pers.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, itu kini menjadi perhatian kalangan jurnalis. Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata menyangkut hubungan antara seorang wartawan dengan pejabat publik, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana kemerdekaan pers dan tugas jurnalistik dihormati di lingkungan pemerintahan.
Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang akan diberitakan.
Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait sekaligus memastikan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both sides.
Namun, situasi di kantor tersebut disebut berkembang menjadi persoalan setelah salah seorang wartawan, Himsan Indra Simare-mare dari media Pos Keadilan, diduga diminta meninggalkan ruangan.
Himsan diketahui datang bersama dua wartawan lainnya. Menurut keterangannya, ia telah memperoleh izin masuk dari asisten kepala dinas. Namun, ia mengaku tetap diminta keluar oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.
Persoalan kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Himsan selanjutnya dikabarkan telah berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dipandang Bukan Sekadar Persoalan Pribadi
Insan pers Bekasi Raya menilai kejadian tersebut perlu dilihat secara serius dan proporsional.
Bagi kalangan jurnalis, konfirmasi bukanlah tindakan mencari-cari persoalan. Konfirmasi justru menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan sebuah informasi.
“Konfirmasi dilakukan wartawan agar berita berimbang. Kami meminta Pemkab Bekasi dan instansi terkait segera memeriksa kejadian ini. Klarifikasi dan langkah Pemkab Bekasi sangat ditunggu demi menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Ade Muksin dalam konferensi pers di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ade, komunikasi antara pemerintah dan insan pers seharusnya dibangun dengan keterbukaan dan profesionalitas.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam interaksi antara pejabat publik dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Insan Pers Bekasi Raya Mulai Konsolidasi
Buntut kejadian tersebut, sejumlah organisasi dan elemen pers di Bekasi Raya mulai melakukan konsolidasi.
Mereka sepakat menyiapkan aksi damai yang rencananya digelar di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., yang juga Pemimpin Redaksi Liputan Berita 7, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Paulus.
Sedikitnya terdapat tiga poin utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, meminta klarifikasi atas dugaan pengusiran, intimidasi, maupun ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Kedua, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika pelayanan publik maupun penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Pemkab Bekasi Diminta Tidak Diam
Kalangan pers juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memandang persoalan tersebut hanya sebagai konflik antara individu wartawan dan pejabat.
Mereka berharap Pemkab Bekasi dapat turun tangan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Pasalnya, kantor pemerintahan merupakan ruang pelayanan publik. Sikap terbuka, profesional, dan menghormati masyarakat serta insan pers dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut bagaimana seorang pejabat publik merespons kerja jurnalistik. Wartawan datang untuk meminta konfirmasi, bukan mencari masalah,” ujar Paulus.
Meski demikian, insan pers Bekasi Raya menegaskan bahwa aksi yang disiapkan bukan untuk mengganggu pelayanan pemerintahan ataupun menciptakan konflik.
Aksi tersebut diarahkan sebagai ruang penyampaian aspirasi secara damai sekaligus bentuk dorongan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional.
Menunggu Penjelasan Kepala DLH
Di sisi lain, dugaan pengusiran maupun ucapan yang disebut merendahkan wartawan hingga kini masih merupakan keterangan dari pihak jurnalis yang merasa dirugikan.
Penjelasan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Sebab, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas bekerja tanpa batas. Kerja jurnalistik tetap harus berpegang pada fakta, kode etik, verifikasi, serta kepentingan publik.
Di saat yang sama, pejabat publik juga dituntut memahami ruang kerja jurnalistik dan memberikan akses yang wajar bagi wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi.
Kini perhatian insan pers Bekasi Raya tertuju pada 15 Oktober 2026.
Hari itu, aksi damai dijadwalkan berlangsung di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Respons Pemkab Bekasi terhadap tuntutan insan pers dan langkah penyelesaian dugaan insiden di Kantor DLH akan menjadi penentu apakah persoalan ini dapat segera diredam melalui klarifikasi dan dialog, atau justru berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Bagi insan pers, satu hal yang ingin ditegaskan: wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, dan tugas itu semestinya dihormati selama dijalankan sesuai aturan dan kode etik. (pede)






