JAKARTAPEDIA.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkap hampir 60 persen perkara tindak pidana umum di wilayah setempat merupakan kasus narkotika.
“Perlu kami sampaikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tindak pidana yang mendominasi adalah perkara narkotika. Hampir 60 persen dari penanganan perkara pidana umum yang masuk adalah narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejari Jakarta Timur.
Menurut Topik, tingginya perkara narkotika tersebut menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Penanganan perkara narkotika, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satu bentuk penyelesaian tersebut dilakukan melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil penanganan perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada Rabu ini, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 174 perkara,” ujar Topik seperti dilansir pada Kamis (1/10/2026).
Barang bukti tersebut terdiri atas tembakau sintetis seberat sekitar 2.315 gram (2,3 kilogram/kg), sabu-sabu sekitar 1.713 gram (1,7 kg), dan ekstasi sekitar 1.574 gram (1,5 kg).
Selain narkotika, terdapat barang bukti lain berupa alat hisap narkotika atau bong, pipet, korek api gas, telepon seluler, timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Topik menjelaskan barang bukti itu berasal dari proses penanganan perkara yang penyidikannya dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan penyelesaian penanganan perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti tertentu dihancurkan menggunakan alat berat berupa mesin penggilas (stoom wales) hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Karena sudah inkrah, hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut,” ucap Topik.
Menurut Topik, tingginya perkara narkotika masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Inilah yang menjadi PR kita ke depan mengenai bagaimana menekan tingginya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur,” kata Topik.
Ia berharap upaya penegakan hukum terhadap perkara narkotika dapat berjalan seiring dengan langkah-langkah untuk menekan peredarannya, sehingga jumlah kasus serupa di Jakarta Timur dapat dikendalikan. (ra/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Timur, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





