Warga Keluhkan Pengurusan SLF di Jaksel Berbulan-bulan, DPRD Minta Citata Beri Kepastian

oleh -
oleh
Ilustrasi AI. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Kepastian legalitas bangunan menjadi kebutuhan penting bagi warga, terutama pemilik bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Namun, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Jakarta Selatan justru dikeluhkan sejumlah pemohon karena dinilai berlangsung terlalu lama.

Keluhan tersebut mengarah pada proses teknis di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Sejumlah warga menyebut proses penerbitan SLF yang semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.

Salah seorang pemohon SLF mengungkapkan, terdapat warga yang disebut harus menunggu hingga delapan bulan. Bahkan, menurut dia, ada permohonan yang belum selesai hingga satu tahun lebih.

“Pengurusan SLF ini sangat lama. Ada yang menunggu delapan bulan, bahkan sampai satu tahun lebih,” ujarnya pada Kamis (24/9/2026).

Lamanya proses tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan bagi pemohon. Terlebih bagi pemilik bangunan yang membutuhkan kepastian administrasi untuk menjalankan kegiatan usaha maupun memanfaatkan bangunannya.

Ia menduga terdapat persoalan dalam proses teknis yang menyebabkan sejumlah permohonan belum segera diselesaikan. Karena itu, ia meminta adanya transparansi mengenai tahapan pemeriksaan, status berkas, serta alasan sebuah permohonan harus menunggu dalam waktu yang panjang.

Adapun dugaan adanya ketidakprofesionalan atau unsur kesengajaan oleh oknum tertentu, menurut dia, perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pelayanan serta masing-masing berkas pemohon.

SLF dan Pentingnya Kelaikan Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting dalam proses pemanfaatan bangunan gedung. Sertifikat tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan atau dimanfaatkan.

Dalam sistem pelayanan SLF DKI Jakarta, permohonan antara lain dibedakan menjadi SLF-1 untuk penerbitan baru dan SLF-N untuk perpanjangan atau pembaruan.

Prosesnya pun tidak semata-mata bersifat administratif. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan dokumen pendukung, antara lain dokumen kepemilikan, hasil pengkajian teknis bidang arsitektur, struktur dan mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), dokumen keselamatan dan kesehatan kerja, sertifikat laik operasi, sertifikat keselamatan kebakaran apabila dipersyaratkan, kajian kelaikan bangunan, hingga gambar terbangun atau as built drawing.

Artinya, pemeriksaan dalam penerbitan SLF memang membutuhkan proses teknis. Namun, bagi masyarakat, kepastian mengenai tahapan dan waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Terlebih apabila bangunan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha. Ketidakpastian penyelesaian administrasi dapat berpengaruh terhadap rencana pemanfaatan bangunan dan aktivitas ekonomi pemiliknya.

DPRD DKI Soroti Keluhan Warga

Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Yuke meminta Suku Dinas Citata Jakarta Selatan memberikan respons dan penjelasan terhadap keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengurusan SLF.

Menurutnya, apabila persyaratan telah dipenuhi namun proses masih berlangsung dalam waktu yang panjang, instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai kendala yang terjadi.

“Kalau prosesnya memang sudah memenuhi persyaratan tetapi masih berlarut-larut, tentu harus ada penjelasan dari pihak terkait,” kata Yuke.

Ia menilai kepastian pelayanan menjadi semakin penting karena SLF berkaitan langsung dengan pemanfaatan bangunan, termasuk bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Apabila proses administrasi dan pemeriksaan teknis berlangsung terlalu lama tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan masyarakat maupun aktivitas ekonomi.

Yuke mendorong Sudin Citata melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu memastikan tidak terdapat berkas masyarakat yang tertahan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus dilihat di mana kendalanya. Apakah dokumennya belum lengkap, ada persoalan teknis, proses pemeriksaan, atau persoalan lainnya. Masyarakat harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ada Ketentuan Waktu Pelayanan

Persoalan waktu penyelesaian juga menjadi perhatian karena dalam ketentuan pelayanan bangunan gedung di DKI Jakarta sebelumnya terdapat batas waktu penyelesaian SLF berdasarkan jenis bangunan dan proses pemeriksaannya.

Untuk bangunan yang tidak memerlukan uji coba, penyelesaian melalui pelayanan Suku Dinas sebelumnya ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak persetujuan dokumen rencana teknis.

Sementara bangunan yang memerlukan uji coba ditetapkan paling lama 20 hari kerja.

Adapun untuk bangunan bukan fungsi hunian dengan ketinggian lebih dari delapan lantai yang diajukan melalui Dinas, batas penyelesaiannya sebelumnya ditetapkan paling lama 30 hari kerja sejak persetujuan dokumen rencana teknis.

Namun, mekanisme dan ketentuan pelayanan bangunan gedung di Jakarta terus menyesuaikan dengan regulasi nasional maupun daerah.

Dalam sistem resmi SIMBG DKI, proses SLF tetap melibatkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis serta pemeriksaan kelaikan bangunan.

Karena itu, apabila benar terdapat pemohon yang harus menunggu hingga delapan bulan, satu tahun, bahkan lebih lama, diperlukan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan tersebut.

Apakah persoalannya berada pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan teknis, kebutuhan perbaikan berkas, atau faktor pelayanan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada pemohon.

Transparansi Jadi Kunci

Yuke juga mendorong pengawasan terhadap pelayanan perizinan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan permohonannya.

“Jangan sampai masyarakat sudah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian kapan prosesnya selesai. Ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan oknum tertentu dalam lambannya proses penerbitan SLF masih sebatas dugaan.

Hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap berkas dan mekanisme pelayanan serta klarifikasi dari pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Sudin Citata Jakarta Selatan mengenai keluhan warga tersebut maupun penjelasan spesifik mengenai permohonan SLF yang disebut membutuhkan waktu hingga delapan bulan sampai dua tahun.

Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya sebuah sertifikat diterbitkan. Yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian prosedur, kejelasan status berkas, transparansi alasan keterlambatan, serta kepastian kapan sebuah proses pelayanan dapat diselesaikan. (ig)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.