JAKARTAPEDIA.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty meminta agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang mekanisme penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Pergub yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Wita dalam Rapat Paripurna saat menyampaikan rekomendasi pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026, Selasa (22/9/2026).
Wita mengatakan pihaknya menilai, penentuan desil penerima bansos perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta.
Hal ini lantaran karakteristik serta beban biaya hidup warga Jakarta dinilai berbeda dengan daerah lain.
“Parameter desil agar disesuaikan dengan kondisi faktual Jakarta, karena karakteristik sosial ekonomi dan beban biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lain,” jelas Wita.
Untuk itu, DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggunakan standar desil secara umum, tetapi juga memiliki aturan khusus yang dapat menjadi dasar dalam menentukan penerima bansos di Jakarta.
“Dengan mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup masyarakat Jakarta, serta tetap diselaraskan dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Pusat,” papar Wita.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti proses verifikasi dan validasi data penerima bansos. Proses tersebut diminta dilakukan berdasarkan kondisi warga yang sebenarnya agar data penerima dapat diperbarui dan bantuan tidak salah sasaran.
Penentuan desil menjadi penting karena digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam pemberian sejumlah bantuan pemerintah.
Melalui Pergub tersebut, DPRD berharap mekanisme penentuan desil, parameter yang digunakan, serta proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dapat diatur secara lebih jelas.
Aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan verifikasi data penerima bansos, dengan tetap menyesuaikannya dengan ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, penentuan penerima bansos di Jakarta diharapkan dapat lebih mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat, termasuk karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. (ig/ist)







