JAKARTAPEDIA.co.id – Pengawasan terhadap peredaran narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan pemasyarakatan kembali diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta bersama petugas gabungan menggelar razia mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Razia tersebut digelar pada Kamis (17/9/2026) malam dengan melibatkan sekitar 110 personel dari berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan, kegiatan dilakukan secara insidental sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan di dalam lapas.
“Kami pada Kamis (17/9/2026) malam melaksanakan razia yang sifatnya insidental atau mendadak dan ini kami lakukan secara gabungan,” kata Wachid di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Sebelum memasuki area hunian, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel untuk memastikan kesiapan petugas sekaligus menyamakan langkah dalam pelaksanaan penggeledahan.
Tim yang diterjunkan terdiri atas Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, Koramil, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur, hingga unsur Brimob.
Kehadiran petugas dari berbagai unsur tersebut diarahkan untuk membuat pemeriksaan berlangsung lebih menyeluruh, terutama pada area hunian warga binaan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta sendiri saat ini dihuni lebih dari 2.000 warga binaan yang mayoritas menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan narkotika maupun alat komunikasi ilegal.
“Saat kami melaksanakan razia, kami bersyukur. Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ujar Wachid.
Menurut dia, petugas juga sempat berdialog dengan sejumlah warga binaan. Dari pemeriksaan tersebut, warga binaan menyampaikan bahwa mereka tidak menggunakan narkotika, dan hasil razia tidak menemukan barang terlarang tersebut.
Meski demikian, petugas tetap menemukan sejumlah benda berbahan logam yang penggunaannya dibatasi di lingkungan hunian lapas. Di antaranya sendok berbahan logam dan gunting berukuran kecil.
Benda-benda tersebut kemudian diamankan petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan kamar hunian. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas.
Sebanyak 50 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Jakarta Timur.
Pemeriksaan juga menyasar petugas keamanan yang berhubungan langsung dengan warga binaan dan memberikan pelayanan di dalam lapas.
Hasilnya, seluruh sampel urine yang diperiksa dinyatakan negatif.
“Kami juga melakukan tes urine untuk petugas dan warga binaan semuanya hasilnya negatif. Urine juga dilakukan khusus untuk petugas keamanan yang berhubungan langsung dengan warga binaan dan pelayanan, semua hasilnya negatif,” kata Wachid.
Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut atas perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pengawasan secara berkala dan insidental dinilai menjadi salah satu langkah untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap terkendali, sekaligus mencegah masuknya narkotika maupun alat komunikasi ilegal ke dalam lapas.
“Tentunya untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” tegas Wachid. (jek/ant)





